Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Selasa, 02 Juli 2013

Rincian Kegiatan Penghulu Sesuai Dengan Jenjang Jabatan

PENGHULU PERTAMA
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
  4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
  5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
  6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
  7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
  8. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  9. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  10. Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
  11. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  12. Mengumpulkan data kasus pernikahan;
  13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
  15. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
  16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  17. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

PENGHULU MUDA
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
  4. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah;
  5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
  6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
  7. Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon;
  8. Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin;
  9. Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
  10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin;
  11. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  13. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
  14. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  16. Menyusun monografi kasus;
  17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
  20. Menyusun materi bimbingan muamalah;
  21. Membentuk kader pembimbing muamalah;
  22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
  23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
  24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
  25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  26. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
  30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
  31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
PENGHULU MADYA
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  5. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
  6. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
  8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
  9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk;
  11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
  13. Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
  14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
  16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
  17. Melatih kader pembimbing muamalah;
  18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
  19. Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
  20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  21. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
  25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
  26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
  27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
  30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
  31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat;
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1)

0 komentar:

Posting Komentar