1. NIKAH
- Di Kantor
Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan. - Di Luar Kantor
Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan - Rekomendasi Nikah
Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda
II. KELUARGA SAKINAH
- Bimbingan Pra Nikah
Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit - Penasehatan Pasca Nikah
Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit - Konsultasi Krisis Rumah Tangga
Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah
IV. PRODK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
VI. KEMITRAAN UMAT
- Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
- Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
- Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
- Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
- Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ
Mohon biaya resmi untuk pencatatan dan penghulu bisa dipublikasikan dan transparan
BalasHapusBIAYA PELAKSANAAN NIKAH / RUJUK
HapusSETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN NIKAH /RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ATAU DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN.
DALAM HAL PELAKSANAAN NIKAH /RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKENAKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN JASA PROFESI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI KANTOR URUSAN AGAMA SEBESAR Rp.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
TERHADAP WARGA NEGARA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN /ATAU KORBAN BENCANA DIKENAKAN TARIF Rp.0,- (NOL RUPIAH)
KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.
LANDASAN HUKUM :
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA PASAL 5 AYAT 1 - 4 DAN LAMPIRAN PP 19 TAHUN 2015.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.