Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

Tugas Dan Fungsi KUA Kecamatan Kebayoran Baru

TUGAS :

Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan.


FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan fungsi :
  • Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Melaksanakan Tata Usaha Keuangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Melaksanakan Pengurusan Perlengkapan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Mengumpulkan, Mengolah, Data dan Statistik Serta Dekomentasi di Bidang Nikah dan Rujuk, Pembinaan Perkawinan, Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial.
  • Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Mengurus dan Membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Kependudukan, dan Pengembangan Keluarga Sakinah.
  • Ikut berperan dalam melaksanakan Pembinaan Kerukuan Hidup Umat Beragama dan Pembinaan Produk Halal di Wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
  • Menyusun program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru dan membuat laporan pelaksanaannya.
  • Memberikan bimbingan kepada pegawai, dalam melaksanakan tugas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
  • Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan yang berkenaan dengan tugas KUA Kecamatan Kebayoran Baru.