Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Kebayoran Baru

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) l embar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan

Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi

Pengukuhan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Jakarta Selatan

Pada Hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 telah dilaksanakan Pengukuhan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Jakarta Selatan masa bakti Tahun 2016 -2019 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan H. Karsa Sukarsa bertempat di Wisma Tugu Puncak Bogor Jawa Barat.

Menag : 5 Nilai Budaya Kerja Selaras Dengan Ruh Revolusi Mental

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menandaskan bahwa 5 nilai budaya kerja Kemenag ; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan, sangat cocok dengan 3 point revolusi mental; Integritas, Etos kerja, dan Gotong royong. Hal ini disampaikan Menag LHS saat memberikan arahan sekaligus membuka Raker Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, di Karawang

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

Ruang Lingkup Pelayanan KUA Kec. Kebayoran Baru

I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
  1. Di Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  2. Di Luar Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  3. Rekomendasi Nikah
    Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda

II. KELUARGA SAKINAH
  1. Bimbingan Pra Nikah
    Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
  2. Penasehatan Pasca Nikah
    Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
  3. Konsultasi Krisis Rumah Tangga
    Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
III. IBADAH SOSIAL
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah  

IV. PRODK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI

V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

VI. KEMITRAAN UMAT
  1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
  2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
  3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
VII. Konsultasi Haji
  1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
  2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ

Visi Dan Misi KUA Kecamatan Kebayoran Baru

VISI KUA Kecamatan Kebayoran Baru

“TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PROFESIONAL PENUH KESUNGGUHAN DAN AKUNTABEL MENUJU MASYARAKAT KEBAYORAN BARU YANG RELIGIUS, RUKUN DAN MANDIRI” 

MISI  KUA Kecamatan Kebayoran Baru

Meningkatkan kualitas pelayanan Nikah dan Rujuk (NR); Meningkatkan pelayanan Keluarga Sakinah; Meningkatkan Pelayanan Ibadah Sosial; Meningkatkan pelayanan Produk Halal; Miningkatkan Pelayanan Perwakafan; Meningkatkan pelayanan Kemitraan Umat Islam; Meningkatkan Pelayanan Konsultasi dan Bimbingan Manasik Haji; Meningkatkan Pelayanan Kemesjidan.

Jadwal Sholat Jakarta


Jadwal Sholat 6 kota besar di Indonesia, Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya :
Medan
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Semarang
Surabaya

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan :


I. Undang-undang :
  1.  Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
  2.  Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya UU-RI Nomor 22 Tahun 1946
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4.  Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  5.  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6.  Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  7.  Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

II. Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Agama.

III. Peraturan Menteri Agama

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang

IV. Peraturan Direktur Jenderal

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Depag RI Nomor. DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin
  2. Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor. Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu

Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk

BIAYA PELAKSANAAN NIKAH / RUJUK
  1. SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN NIKAH /RUJUK  DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ATAU DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN.
  2. DALAM HAL PELAKSANAAN NIKAH /RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKENAKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN JASA PROFESI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI KANTOR URUSAN AGAMA SEBESAR Rp.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
  3. TERHADAP WARGA NEGARA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN /ATAU KORBAN BENCANA DIKENAKAN TARIF Rp.0,- (NOL RUPIAH)
  4. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.
LANDASAN HUKUM :
  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA PASAL 5 AYAT 1 - 4  DAN LAMPIRAN PP 19 TAHUN 2015.
  2. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.
Mudah-mudahan artikel tentang Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Tugas Dan Fungsi KUA Kecamatan Kebayoran Baru

TUGAS :

Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan.


FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan fungsi :
  • Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Melaksanakan Tata Usaha Keuangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Melaksanakan Pengurusan Perlengkapan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru
  • Mengumpulkan, Mengolah, Data dan Statistik Serta Dekomentasi di Bidang Nikah dan Rujuk, Pembinaan Perkawinan, Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial.
  • Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Mengurus dan Membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Kependudukan, dan Pengembangan Keluarga Sakinah.
  • Ikut berperan dalam melaksanakan Pembinaan Kerukuan Hidup Umat Beragama dan Pembinaan Produk Halal di Wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
  • Menyusun program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru dan membuat laporan pelaksanaannya.
  • Memberikan bimbingan kepada pegawai, dalam melaksanakan tugas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
  • Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan yang berkenaan dengan tugas KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS TANAH


DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS TANAH
KECAMATAN KEBAYORAN BARU
TAHUN 2011 – 2015





ZAKAT DAN WAKAF


PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF

Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentangf Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia, yaitu :
a.      Harta benda wakaf benda tidak bergerak;
b.      Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Kebayoran Baru, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan Kebayoran Baru, memeberikan pelayanan sebagai berikut:
1.      Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak;
2.      Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak;
3.      Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
4.      Mendata harta benda wakaf tidak bergerak;
5.      Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir;
Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.

PROSEDUR WAKAF :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN

Ilustrasi Proses Wakaf :


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

PEMBINAAN SYARI’AH


PELAYANAN BIMBINGAN PEMBINAAN SYARI’AH

Pelayanan bimbingan syari’ah, pada KUA Kecamatan Kebayoran Baru, merupakan pelayanan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat, terkait dengan serangkaian hukum syari’ah.
Palayanan pembinaan syari’ah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, meliputi kegiatan pelayanan sebagai berikut:
1.      Menerima dan memberikan Konsultasi kepada masyarakat, yang meliputi:
a.      Konsultasi Wakaf;
b.      Konsultasi Bidang Hukum Keluarga Islam;
c.       Konsultasi hukum waris;
2.      Memberikan pelayanan dalam hal Hisab Rukyat, yang meliputi:
1.      Konsultasi Pengukuran Arah Kiblat;
2.      Mensosialisasikan Jadwal Waktu Sholat;
3.      Memberikan Sertifikat Arah Kiblat dengan koordinasi Kemeterian Agama Kota;

KONDISI PENDUDUK BERDASARKAN PEMELUK AGAMA


KONDISI PENDUDUK BERDASARKAN PEMELUK AGAMA
WILAYAH KECAMATAN KEBAYORAN BARU

            TAHUN 2015