Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Kebayoran Baru

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) l embar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan

Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi

Pengukuhan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Jakarta Selatan

Pada Hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 telah dilaksanakan Pengukuhan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Jakarta Selatan masa bakti Tahun 2016 -2019 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan H. Karsa Sukarsa bertempat di Wisma Tugu Puncak Bogor Jawa Barat.

Menag : 5 Nilai Budaya Kerja Selaras Dengan Ruh Revolusi Mental

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menandaskan bahwa 5 nilai budaya kerja Kemenag ; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan, sangat cocok dengan 3 point revolusi mental; Integritas, Etos kerja, dan Gotong royong. Hal ini disampaikan Menag LHS saat memberikan arahan sekaligus membuka Raker Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, di Karawang

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Jumat, 03 Juli 2015

Reformasi Birokrasi KUA Kec. Kebayoran Baru

Program Percepatan Melalui Penyelenggaraan Layanan Unggulan
Di Lingkungan KUA Kec. Kebayoran Baru

Maksud dan Tujuan
- Pelaksanaan program percepatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukannya dengan cara lebih baik, cepat, mudah, baru, dan murah (better, faster, easier, newer, and cheaper).
Hasil yang ingin Dicapai
Hasil yang ingin dicapai dari program percepatan melalui penyelenggaraan layanan?unggulan ini adalah:
  • Meningkatnya transparansi dengan memotong jalur birokrasi yang tidak perlu, melalui ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku, jelas, dan didokumentasikan, yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat dalam?memperoleh pelayanan;
  • Meningkatnya kualitas pelayanan yang lebih sederhana, singkat dan efisien;
  • Meningkatnya perlindungan bagi masyarakat pengguna pelayanan, dengan menyediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan alur pelayanan, jangka waktu, persyaratan, dan biaya yang diperlukan;
  • Meningkatnya profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan; dan
  • Menurunnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pemberian pelayanan.
Biaya Pencatatan Nikah :
  • BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DILAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN, MASYARAKAT TIDAK BOLEH MEMBERIKAN LEBIH DARI KETENTUAN TERSEBUT. (PP NO. 19 TAHUN 2015)
  • KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MELAKSANAKAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK PADA HARI/JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
  • KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN.
LANDASAN HUKUM :
  1. PP NO. 19 TAHUN 2015.
  2. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
  3. SURAT EDARAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA R.I NOMOR : Ij/1261/2012

Rabu, 01 Juli 2015

Nama-nama Penghulu KUA Kec. Kebayoran Baru

No Nama Penghulu Provinsi Kab/Kota Kecamatan Jabatan
1 Drs.H.Syukri DKI Jakarta Jakarta Selatan Kebayoran Baru Penghulu Madya
2 Mutohar Alwi, S. Ag DKI Jakarta Jakarta Selatan Kebayoran Baru Penghulu Madya
3 H. Hadholi Efendi, S. Ag DKI Jakarta Jakarta Selatan Kebayoran Baru Penghulu Madya
4 Daud Damsyik, MA DKI Jakarta Jakarta Selatan Kebayoran Baru Penghulu Pertama
5 Fathur Rachman,SH.i DKI Jakarta Jakarta Selatan Kebayoran Baru Penghulu Muda

Rabu, 17 Juni 2015

Hukum Waris


HUKUM MAWARIS
Hukum  kewarisan  adalah  hukum  yang mengatur pemindahan hak kepemilikan  harta  peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing

KEWARISAN ISLAM 
  1. Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam Hukum Islam. 
  2. Ayat Alqur’an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci (Seperti QS. An-Nisa’: 7, 11, 12, &176).
  3. Hukum waris langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan pasti, amat mudah menimbulkan sengketa diantara ahli waris.
  4. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalannya harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan serta bagaimana caranya.

BAGIAN - BAGIAN AHLI WARIS

Dzawil furudz; Ahli waris yang menerima bagian tertentu yang ditetapkan dalam Alquran dan hadis, seperti bagian 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, & 2/3.
Ahli waris Asabah; ahli waris yang tidak mempunyai bagian tertentu pada penentuan hak waris

AHLI WARIS LAKI-LAKI
1. ANAK LAKI-LAKI
2. CUCU LAKI-LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI
3. AYAH
4. AYAHNYA AYAH (KAKEK)
5. SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU-SEBAPAK
6. SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK
7. SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU
8. ANAK LAKI2 SDR LAKI2 SEIBU-SEBAPAK
9. ANAK LAKI2 SDR LAKI2 SEBAPAK
10.PAMAN SEIBU-SEBAPAK DENGAN AYAH
11.PAMAN SEBAPAK DENGAN AYAH
12.KEPONAKAN (ANAK PAMAN) DARI SDR LAKI2 SEIBU-SEBAPAK DENGAN AYAH
13.KEPONAKAN (ANAK PAMAN) DARI SDR LAKI2 SEBAPAK DENGAN AYAH
14.SUAMI
15.LAKI-LAKI YANG MEMERDEKAKANNYA 

AHLI WARIS PEREMPUAN
1. ANAK PEREMPUAN
2. CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI
3. IBU
4. IBUNYA AYAH (NENEK DARI AYAH)
5. IBUNYA IBU (NENEK DARI IBU)
6. SAUDARI SEIBU-SEBAPAK
7. SAUDARI SEBAPAK
8. SAUDARI SEIBU
9. ISTERI
10.PEREMPUAN YANG MEMERDEKAKANNYA

Macam-Macam Ahli Waris

AHLI WARIS YANG MENDAPAT KETENTUAN BAHAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN BERDASARKAN AL-QUR’AN DAN HADITS. LAKI-LAKI ADALAH 2 BAGIAN DARI PEREMPUAN.

YANG MENDAPAT 1/2
  1. SEORANG ANAK PEREMPUAN TUNGGAL
  2.  CUCU PEREMPUAN TUNGGAL
  3. SAUDARA PEREMPUAN TUNGGAL YANG SEKANDUNG TANPA ADA ANAK
  4. SAUDARA PEREMPUAN TUNGGAL SEBAPAK TANPA ANAK
  5. SUAMI TANPA ANAK ATAU CUCU

 YANG MENDAPAT 1/3

  1. IBU, JIKA MAYAT TIDAK MEMPUNYAI ANAK ATAU CUCU
  2.  DUA ORANG SAUDARI PEREMPUAN ATAU LEBIH YANG SEIBU TANPA AYAH DAN ANAK
  3. DUA ORANG SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU TANPA AYAH, KAKEK

YANG MENDAPAT 1/4
  1. SUAMI, JIKA  ADA AL-FAR’U AL-WARITS MUTHLAQ (LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN)
  2.  ISTERI, JIKA TIDAK ADA AL-FAR’U AL-WARITS MUTHLAQ (LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN)

 YANG MENDAPAT 1/6
  1.  BAPAK, JIKA MAYAT ADA ANAK ATAU CUCU LAKI-LAKI
  2.  KAKEK DARI AYAH, JIKA MAYAT ADA ANAK ATAU CUCU TETAPI TIDAK ADA BAPAKIBU, JIKA MAYAT ADA ANAK ATAU CUCU
  3.   NENEK DARI IBU, JIKA MAYAT TIDAK ADA IBU
  4.   NENEK DARI AYAH, JIKA TIDAK ADA AYAH DAN IBU
  5.   CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI, JIKA TIDAK ADA ANAK DAN CUCU LAKI-LAKI
  6.   SAUDARI SEAYAH, JIKA TIDAK TERMAHJUB DAN TIDAK MENJADI ASHABAH
  7.   SAUDARI SEIBU, JIKA SENDIRIAN DAN TIDAK TERMAHJUB

 YANG MENDAPAT 1/8
 
ISTRI, JIKA SUAMI MEMPUNYAI ANAK ATAU CUCU

 YANG MENDAPAT 2/3

  1. DUA ORANG ANAK PEREMPUAN ATAU LEBIH, JIKA TIDAK ADA ANAK LAKI-LAKI
  2.  DUA ORANG CUCU PEREMPUAN ATAU LEBIH DARI ANAK LAKI-LAKI,JIKA TIDAK TERMAHJUB DAN TIDAK MENJADI ASHABAH
  3. DUA ORANG ATAU LEBIH SAUDARI PEREMPUAN SEKANDUNG, BILA TIDAK TERMAHJUB
  4. DUA ORANG ATAU LEBIH SAUDARI PEREMPUAN SEAYAH, BILA TIDAK TERMAHJUB

  

Senin, 15 Juni 2015

Sambutan Kepala KUA Kec. Kebayoran Baru



Assalamu’alaikum Wr.Wb

Selamat datang di situs KUA Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Alhamdulillah, Kami panjatkan syukur kepada Allah SWT, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Baru sejak tahun 2011 dapat hadir di tengah-tengah masyarakat melalui website, dengan situs http://kuakebayoranbaru.blogspot.com. Program yang kami sajikan ini sebagai pelaksanaan keputusan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai bagian dari upaya kami untuk memberi pelayanan kepada masyarakat  di wilayah yuridiksi KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun masyarakat umum lainnya.

Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : Profile KUA yaitu : profile Institusi, Profile pejabat maupun pegawai, hal ini dimaksudkan untuk memberi informasi umum tentang Tugas dan dan Fungsi KUA, system pengelolaan maupun SDM. Semoga kehadiran Kami melalui website ini menjadi bermanfaat untuk kita semua. Amin

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

                     Kepala

Drs. H. SYUKRI
                                        NIP.196108021993031003

BAGIAN KEUANGAN


PELAKSANAAN KEGIATAN KEUANGAN

Kegiatan pembukuan keuangan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penyetoran Penerimaan Negara Buka Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, penetapan Jasa Transfortasi dan Profesi nikah di Luar Jam Kerja sebesar Rp. 600.000,-
            Adapun anggaran lain yang dapat diterima dan kelola oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, yaitu :
1.      Dana DIPA N/R;
2.      Dana Operasional KUA;
Sebagai penerapan kegiatan atas Keuangan di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mempertanggungjawabkan secara akuntabel, di bawah ini beberapa kegiatan uraian tugas yang diterapkan:
1.      Melakukan Pembukuan atas Penerimaan dan Penyetoran PNBP N/R dari Calon Pengantin;
2.      Melakukan Pembukuan atas penerimaan DIPA N/R;
3.      Melakukan pembukuan atas penerimaan dan penggunaan Dana Operasional KUA.
4.      Mengarsipkan seluruh bukti transaksi Slip Rekening Bank atas nama Pengantin ke Rekening Bendahara Penerima Negara Bukan Pajak Nikah/Rujuk (PNBP NR) Kementerian Agama Republik Indonesia.